Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Tahapan Pra-bencana sebagai dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terbagi menjadi situasi sebagai berikut :
a. situasi tidak terjadi bencana; dan
b. situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Koreksi Anda
