Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Pra-bencana sebagai dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terbagi menjadi situasi sebagai berikut : a. situasi tidak terjadi bencana; dan b. situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Koreksi Anda