Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status bencana dilakukan dengan memperhatikan dampak dari suatu bencana.
(2) Penilaian dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPBD.
(3) Penilaian dampak bencana dilakukan dengan mengacu pada pedoman penentuan status bencana daerah.
(4) Pedoman penentuan status bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan sarana dan prasarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan; dan
f. dampak pada tata pemerintahan.
(5) Penentuan status bencana di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
