Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan status bencana di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, ditetapkan oleh Bupati. (2) Dalam menentukan status bencana, BPBD memberikan laporan kondisi bencana kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda