Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status potensi bencana didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggung jawab pada tingkat Daerah berdasarkan Pedoman Penetapan Status Potensi Bencana. (2) Status potensi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemantauan yang akurat oleh pihak yang berwenang. (3) Status potensi bencana dibedakan menjadi: a. awas; b. siaga; dan c. waspada.
Koreksi Anda