Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan status potensi bencana di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditetapkan oleh Bupati.
(2) Dalam menentukan status potensi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPBD memberikan laporan kondisi bencana kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda
