Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b berhak mendapat ganti rugi yang layak atas dasar musyawarah mufakat dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan kemanusiaan. (2) Dalam hal pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk relokasi permukiman, penentuan tempat tujuan relokasi harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah. (3) Relokasi permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat sekitar daerah tujuan relokasi.
Koreksi Anda