Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a. (2) Dalam hal daerah rawan bencana telah ditetapkan, Pemerintah Daerah berwenang : a. MENETAPKAN daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kemanusiaan. (3) Penetapan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan zonasi di Daerah, yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. (4) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda