Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Penetapan dan penentuan keadaan kebencanaan terdiri atas:
a. penetapan daerah rawan bencana;
b. penentuan status potensi bencana; dan
c. penentuan status bencana.
Koreksi Anda
