Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan dan penentuan keadaan kebencanaan terdiri atas: a. penetapan daerah rawan bencana; b. penentuan status potensi bencana; dan c. penentuan status bencana.
Koreksi Anda