Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran. Ditetapkan di Gedong Tataan pada tanggal 8 Juli 2015 BUPATI PESAWARAN dto ARIES SANDI DARMA PUTRA Diundangkan di Gedong Tataan pada tanggal 8 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, dto HENDARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2015 NOMOR 2 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung : 2/PSW/2015 Sesuai Dengan Salinan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB PESAWARAN, dto SUSI PATMININGTYAS, S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19661015 199503 2 002
Koreksi Anda