Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Pendanaan dan Penggunaan dana penanggulangan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
