Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dan Penggunaan dana penanggulangan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda