Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya mendorong adanya forum untuk pengurangan risiko bencana, pemerintah daerah atau BPBD dapat memfasilitasi terbentuknya forum dalam masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
