Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendekatkan upaya pengurangan risiko bencana kepada masyarakat, forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dibentuk di masyarakat dan komunitas. (2) Dalam hal tidak dibentuk forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peran dan fungsi pengurangan risiko bencana dilaksanakan melalui forum yang telah ada dalam masyarakat yang bersangkutan. (3) Forum untuk pengurangan risiko bencana maupun forum lain yang mewadahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk atas dasar kesadaran dan kemampuan masyarakat setempat.
Koreksi Anda