Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peranan forum untuk pengurangan risiko bencana antara lain: a. penyusunan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana dengan koordinasi BPBD; b. melakukan pengurangan risiko bencana bagi semua pemangku kepentingan menuju komunitas yang peka, tanggap dan tangguh terhadap bencana; c. melakukan kampanye kesadaran, kesiapsiagaan dan kemandirian kepada masyarakat dalam menghadapi risiko bencana; dan d. berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda