Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dibentuk suatu forum yang anggotanya terdiri dari unsur:
a. pemerintah daerah;
b. dunia pendidikan;
c. media massa;
d. organisasi masyarakat sipil; dan
e. dunia usaha.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana yang ada di masyarakat.
Koreksi Anda
