Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dibentuk suatu forum yang anggotanya terdiri dari unsur: a. pemerintah daerah; b. dunia pendidikan; c. media massa; d. organisasi masyarakat sipil; dan e. dunia usaha. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana yang ada di masyarakat.
Koreksi Anda