Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dan/atau dukungan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda