Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; b. pembuatan perencanaan pembangunan daerah yang memasukkan unsur- unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. penetapan status dan tingkatan bencana daerah; d. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain; e. mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; f. mengerahkan seluruh potensi/sumber daya yang ada untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana; g. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; h. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana; i. merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan terhadap niai-nilai budaya, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat; j. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan;
Koreksi Anda