Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi : a. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. Pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. d. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai; e. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan atau belanja tidak terduga; f. Perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan; g. Pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan h. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Koreksi Anda