Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana berasaskan:
a. Kemanusiaan;
b. Keadilan;
c. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d. Keseimbangan, keselarasan dan keserasian;
e. Ketertiban dan kepastian hukum;
f. Kebersamaan;
g. Kelestarian lingkungan hidup;
h. Ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
i. Partisipasi.
Koreksi Anda
