Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf i dan huruf j merupakan pelanggaran tata cara kampanye yang dapat dikenai sanksi berupa : a. peringatan tertulis oleh Panitia Pemilihan; dan b. penghentian kegiatan Kampanye oleh Panitia Pemilihan. (3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam tata tertib kampanye oleh Panitia Pemilihan.
Koreksi Anda