Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
Pada saat kampanye, calon Kepala Desa dilarang :
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa lainnya;
c. menghasut atau mengadu domba sekelompok orang, perorangan atau organisasi kemasyarakatan/politik yang ada di desa;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan/politik yang ada di desa;
e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Panitia Pemilihan;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon Kepala Desa lainnya;
h. menggunakan fasilitas negara dan/atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
i. menggunakan tempat ibadah; dan
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya/jalan desa sehingga dapat menimbulkan terganggunya ketertiban umum.
Koreksi Anda
