Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat kampanye, calon Kepala Desa dilarang : a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa lainnya; c. menghasut atau mengadu domba sekelompok orang, perorangan atau organisasi kemasyarakatan/politik yang ada di desa; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan/politik yang ada di desa; e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Panitia Pemilihan; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon Kepala Desa lainnya; h. menggunakan fasilitas negara dan/atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. i. menggunakan tempat ibadah; dan j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya/jalan desa sehingga dapat menimbulkan terganggunya ketertiban umum.
Koreksi Anda