Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui : a. pertemuan terbatas; b. tatap muka dan dialog; c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik; d. penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat; e. pemasangan alat peraga di tempat umum; f. rapat umum; g. bhakti sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam tata tertib kampanye oleh panitia pelaksana pemilihan.
Koreksi Anda