Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum;
g. bhakti sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam tata tertib kampanye oleh panitia pelaksana pemilihan.
Koreksi Anda
