Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat peraga kampanye pemilihan Kepala Desa berupa foto calon, visi, misi dan program kerja calon serta alat peraga lain yang bersifat mendidik. (2) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang di rumah calon, halaman kantor Kepala Desa dan tempat-tempat lain yang strategis yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan. (3) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran ± 90 cm x ± 60 cm dengan warna dasar putih dan ukuran tiang ± 300 cm.
Koreksi Anda