Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Alat peraga kampanye pemilihan Kepala Desa berupa foto calon, visi, misi dan program kerja calon serta alat peraga lain yang bersifat mendidik.
(2) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipasang di rumah calon, halaman kantor Kepala Desa dan tempat-tempat lain yang strategis yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(3) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berukuran ± 90 cm x ± 60 cm dengan warna dasar putih dan ukuran tiang ± 300 cm.
Koreksi Anda
