Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan diseluruh wilayah desa yang bersangkutan.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh calon Kepala Desa.
(4) Dalam penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon Kepala Desa wajib menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan.
Koreksi Anda
