Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih yang telah disahkan menjadi dasar dalam pembuatan dan/atau pengisian Kartu Tanda Pemilih, baik pemilih tetap maupun pemilih tambahan, selanjutnya diserahkan kepada pemilih dengan disertai tanda terima. (2) Panitia Pemilihan menyerahkan Kartu Tanda Pemilih dimulai H-5 sampai dengan H-1. (3) Setelah penyerahan Kartu Tanda Pemilih berakhir, Panitia Pemilihan menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Kartu Tanda Pemilih.
Koreksi Anda