Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih yang telah disahkan menjadi dasar dalam pembuatan dan/atau pengisian Kartu Tanda Pemilih, baik pemilih tetap maupun pemilih tambahan, selanjutnya diserahkan kepada pemilih dengan disertai tanda terima.
(2) Panitia Pemilihan menyerahkan Kartu Tanda Pemilih dimulai H-5 sampai dengan H-1.
(3) Setelah penyerahan Kartu Tanda Pemilih berakhir, Panitia Pemilihan menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Kartu Tanda Pemilih.
Koreksi Anda
