Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan ‘meninggal dunia”.
Koreksi Anda
