Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Koreksi Anda