Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Koreksi Anda
