Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga atau Kepala Dusun.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda
