Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda
