Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa. (2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena: a. Memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; b. Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah; c. meninggal dunia; d. Pindah domisili ke desa lain; atau e. Belum terdaftar. (3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia pemilihan menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara.
Koreksi Anda