Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih; b. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;; c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk; dan e. tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI aktif. (3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Koreksi Anda