Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan model surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran ±33 cm x ±21,5 cm, warna dasar putih dan menggunakan foto calon.
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ciri dan/atau tanda pengaman tertentu sehingga tidak mudah diduplikasi dan/atau dipalsukan.
Koreksi Anda
