Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing calon melalui pengundian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan yang diikuti oleh semua calon atau kuasanya.
(2) Pengundian nomor urut calon dilaksanakan 1 (satu) hari, bertempat di Kantor Kepala Desa atau tempat lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(3) Tanda gambar yang digunakan pada nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa foto calon Kepala Desa dan tidak diperbolehkan menggunakan gambar dan/atau simbol dari suatu organisasi, lembaga pemerintahan, agama maupun yang lainnya.
(4) Nomor urut dan foto dari calon yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
