Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi oleh panitia pengawas tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa, selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan kepada BPD.
(2) Penetapan calon kepala desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
(3) Panitia Pemilihan mengumumkan nama-nama calon Kepala Desa yang berhak dipilih pada tempat terbuka, terutama di kantor Kepala Desa yang bersangkutan.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mengikat.
(5) Apabila setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Kepala Desa mengundurkan diri, maka kepadanya dikenakan denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai bagian dari pendapatan desa dan selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa.
(6) Apabila setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hanya ada 2 (dua) orang calon Kepala Desa, dan 1 (satu) orang calon diantaranya meninggal dunia, maka Panitia Pemilihan membuka kembali pendaftaran selama 4 (empat) hari, dengan disertai adanya Berita Acara kegiatan dimaksud.
(7) Pembukaan kembali pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Panitia Pemilihan wajib memberitahukan kepada Bupati melalui Camat.
(8) Dalam hal calon Kepala Desa meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sudah memasuki tahapan kampanye, maka tahapan selanjutnya tetap dilaksanakan, dengan disertai Berita Acara.
(9) Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ada penambahan calon Kepala Desa, maka tahapan selanjutnya tetap dilaksanakan, dengan disertai adanya Berita Acara.
(10) Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka terhadap kartu suara yang sudah tercetak dan alat kelengkapan pendukung lainnya akan dilakukan langkah lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan dengan menutup foto calon Kepala Desa yang meninggal dunia.
(11) Bagi pemilih yang menyalurkan suaranya kepada calon Kepala Desa yang telah meninggal dunia atau calon Kepala Desa yang telah
dinyatakan tidak diikutsertakan dalam Pemilihan atas penetapan Panitia Pemilihan untuk desa yang bersangkutan, maka kedudukan suara yang ada dianggap sah, sebagai pembanding dengan calon tunggal.
(12) Calon tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (10), dinyatakan calon terpilih untuk menjadi Kepala Desa, apabila suara yang diperoleh oleh calon tunggal tersebut 50% (lima puluh persen) dari suara yang sah ditambah 1 (satu) suara dari suara yang sah.
Koreksi Anda
