Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berita acara penelitian kelengkapan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diajukan oleh Ketua Panitia Pemilihan kepada Panitia Pengawas Kabupaten melalui Camat untuk diverifikasi kembali dengan melampirkan : a. Surat pernyataan kesediaan menjadi Calon di atas kertas bermaterai cukup. b. Surat pernyataan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai cukup. c. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA di atas kertas bermaterai cukup. d. Surat keterangan tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. e. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. f. Surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk. g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. h. Daftar Riwayat Hidup. i. Salinan ijazah pendidikan atau surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilegalisir oleh sekolah asal atau dilegalisir Pejabat Diknas tempat ijazah diterbitkan. j. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari Pejabat yang berwenang. k. Pas photo terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar. l. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. m. Surat keterangan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan salinan KK dan KTP. n. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari PNS. o. Surat pengunduran diri bagi anggota BPD yang mencalonkan diri. p. Surat Keterangan cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih menjabat. q. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan Camat di atas kertas bermaterai cukup.
Koreksi Anda