Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan penetapan nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon serta klarifikasi dari instansi yang berwenang dan/atau yang menaunginya untuk menerbitkan surat keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara sebanyak 4 (empat) rangkap.
Koreksi Anda
