Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa dinyatakan sebagai Kepala Desa terpilih apabila memperoleh suara terbanyak.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama lebih dari 1 (satu) orang calon Kepala Desa, maka dilaksanakan pemilihan ulang dan hanya diikuti oleh para calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
(3) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 10 (sepuluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(4) Apabila pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap diperoleh hasil yang sama, maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal, selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan kepada BPD, dan BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat guna mendapatkan keputusan atau saran dan pertimbangan lebih lanjut;
(5) Pembiayaan pemilihan Kepala Desa ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Koreksi Anda
