Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Surat suara dianggap sah, apabila :
a. pencoblosan dilakukan hanya di dalam salah satu tanda gambar calon Kepala Desa;
b. surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan;
c. dalam hal Ketua Panitia Pemilihan berhalangan hadir, maka penandatanganan surat suara dilakukan oleh wakil ketua atau sekretaris panitia;
d. terdapat lebih dari satu coblosan dalam surat suara namun masih berada dalam satu foto calon Kepala Desa;
e. terdapat lebih dari 1 (satu) coblosan, yang mana satu coblosan berada dalam 1 (satu) foto calon Kepala Desa dan yang 1 (satu) coblosan lagi tidak mengenai foto calon Kepala Desa yang lain, atau batas kotak foto calon Kepala Desa lain;
f. coblosan mengenai garis batas kotak foto calon Kepala Desa.
(2) Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a. tidak menggunakan surat suara yang telah ditetapkan.
b. tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili.
c. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih.
d. memberikan coblosan untuk lebih dari 1 (satu) calon Kepala Desa.
e. mencoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak foto calon Kepala Desa yang disediakan.
f. surat suara masih utuh atau tidak terdapat coblosan sama sekali.
g. tidak menggunakan alat yang telah disediakan, misalnya disobek, menggunakan rokok dan lain sebagainya.
(3) Sebelum penghitungan suara dimulai, Panitia Pemilihan menghitung :
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
b. jumlah surat suara yang tidak terpakai.
c. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dan selesai di TPS oeh panitia pemilihan Kepala Desa dan dapat dihadiri oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua panitia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia.
(6) Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi calon, panitia BPD, pengawas, dan penduduk desa yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(9) Dalam hal terdapat saksi dari calon Kepala Desa yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penghitungan suara tetap dianggap sah.
(10) Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(11) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(12) Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
Koreksi Anda
