Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. (2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Koreksi Anda