Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan harus mengajukan cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sampai dengan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(2) Sekretaris Desa PNS mengajukan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), kepada Pembina Kepegawaian Daerah.
(3) Pengajuan cuti Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Kepala Desa, dan dalam hal Kepala Desa mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada penjabat Kepala Desa.
(4) Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
