Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali mengajukan permohonan cuti kepada Bupati melalui Camat sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sampai dengan penetapan calon Kepala Desa terpilih. (2) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Camat.
Koreksi Anda