Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon ditetapkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari. (2) Apabila sampai dengan kurun waktu pendaftaran ditutup, tetapi Bakal Calon hanya ada 1 (satu) orang atau tidak ada seorangpun yang mendaftarkan, maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 4 (empat) hari. (3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata masih tetap hanya 1 (satu) orang Bakal Calon atau tidak ada yang mencalonkan, maka Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD menerbitkan keputusan bahwa proses Pemilihan dihentikan dan selanjutnya melaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat keputusan atau saran dan pertimbangan lebih lanjut. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 5 (lima) orang Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), maka Panitia Pemilihan melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat guna dilakukan seleksi tes tertulis dengan materi pengetahuan tentang UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH terkait Desa. (5) Seleksi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten atas permintaan Panitia Pemilihan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada DPRD. (6) Panitia Pemilihan Kabupaten melaporkan hasil seleksi tes tertulis kepada Bupati dan ditembuskan kepada DPRD. (7) Hasil seleksi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya menjadi dasar bagi Panitia Pemilihan untuk MENETAPKAN calon Kepala Desa yang berhak dipilih pada Pemilihan.
Koreksi Anda