Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa.
(3) BPD dan Penjabat Kepala Desa tidak dapat merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(4) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan jumlah anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan serta berjumlah gasal yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pemilih.
(5) Jumlah Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh BPD dengan mempertimbangkan asas efisiensi dan asas kewajaran.
(6) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Pemilihan.
(7) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan Pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya Pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumunkan hasil pemilihan;
k. MENETAPKAN calon kepala desa terpilih;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepada BPD; dan
m. melakukan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam proses Pemilihan, dan harus dapat diselesaikan pada tiap-tiap tahapan;
(8) Sebelum melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan diambil sumpah/janji oleh Ketua BPD.
(9) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan Naskah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Koreksi Anda
