Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan tingkat kabupaten;
b. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan terhadap Panitia Pemilihan tingkat desa;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan Pemilihan lainnya;
e. Menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan Pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan tingkat Kabupaten;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan;
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
