Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati. (2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan tingkat kabupaten; b. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan terhadap Panitia Pemilihan tingkat desa; c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara; d. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan Pemilihan lainnya; e. Menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan Pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan; f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan tingkat Kabupaten; g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan; h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda