Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemilihan terdiri atas Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan. (2) Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten dengan Keputusan Bupati. (3) BPD membentuk Panitia Pemilihan dengan Keputusan BPD.
Koreksi Anda