Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
(2) Pemungutan suara dinyatakan berakhir dan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menerbitkan Berita Acara berakhirnya Pemungutan Suara, disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan dengan calon Kepala Desa atau kuasanya.
(3) Setelah penandatangan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan Penghitungan suara.
Koreksi Anda
