Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon Kepala Desa berada ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut calon Kepala Desa. (2) Dalam hal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir karena sakit atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, calon Kepala Desa dapat menguasakan kepada orang lain untuk duduk pada tempat yang telah ditentukan. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda