Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat,
selanjutnya pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya.
Koreksi Anda
