Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menyalurkan suaranya, pemilih menunjukkan Kartu Tanda Pemilih kepada Panitia Pemilihan untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap maupun Tambahan yang telah disahkan, dan untuk selanjutnya diberikan surat suara. (2) Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa/meneliti surat suara tersebut, apabila dalam keadaan rusak dan/atau cacat, maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru dengan menyerahkan kembali surat suara yang rusak/cacat tersebut kepada Panitia Pemilihan. (3) Pemilih pada Pemilihan serentak merupakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap atau tambahan dan dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan atau membuktikan Kartu Tanda Pemilih yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan, maka tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikecualikan apabila yang bersangkutan menunjukkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Sektor setempat; (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat menjadi kebijakan dari Panitia Pemilihan di Desa yang bersangkutan.
Koreksi Anda