Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemungutan suara, Pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos foto calon Kepala Desa. (2) Pemberian suara tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun. (3) Dalam hal pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara disebabkan karena berhalangan tetap dan/atau sakit, Panitia Pemilihan dengan didampingi saksi dari masing-masing calon dan petugas keamanan dapat mendatangi tempat tinggal pemilih, agar yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya. (4) Pemilih penyandang tunanetra serta penyandang cacat lainnya dalam memberikan hak pilihnya dapat didampingi anggota keluarga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan.
Koreksi Anda