Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik INDONESIA yang wajib memenuhi persyaratan : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat. d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; e. sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun terakhir pada saat pendaftaran dengan tidak terputus-putus; h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung berdasarkan keterangan yang berwajib dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; k. berkelakuan baik; l. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan m. mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan rekomendasi dari atasan langsung bagi PNS yang mencalonkan diri dalam Pemilihan. n. tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala desa. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat mendaftar sebagai bakal calon.
Koreksi Anda